Diyat dan Kafarat
- Pembunuhan yang disengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh.
- Pembunuhan seperti sengaja ( qatlu syibil amdi ).
- Pembunuhan tersalah ( qatlu khatha’ ).
- Qishash sulit dilaksanakan.
- Pembunuhan sengaja tapi dimaafkan oleh korban keluarga. Pembayaran diyat ini sebagai ganti qishash dan pembayaranya secara tunai.
- Pembunuhan seperti sengaja, tetapi pembayaranya boleh diangsur selama tiga tahun.
- Pembunuhan ditanah haram pada bulan-bulan haram atau pembunuhan terhadap muhrim.
- Pemnunuhan tersalah ( qatlu khatha’)
- Pembunuhan selain ditanah haram ( Makkah ) bukan bulan haram 9 Muharam, Dzulhijah dan rajab) dan bukan muhrim.
- Orang yang sengaja memotong/ membuat cacat/ melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga korban.
- Kifarat karena pembunuhan, Pembunuh selain dihukum qishash atau membayar diyat, dia harus membayar kifarat juga. Adapun kifarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. QS An Nisa:92.
- Kifarat karena melanggar sumpah, Kifaratnya memberi makan sepuluh orang miskin atau member pakaian, kemerdekaan seorang budak atau puasa tiga hari. QS. Al Maidah: 89.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
- Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram Kifaratnya mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau berpuasa. QS Al Maidah: 85.
- Kifarat karena Dzihar, Kifaratnya memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan bertutut-turut atau yang tidak bisa member makanan 60 orang miskin. QS Al Maidah; 3-4
- Kifarat melakukan hubungan badan suami isteri di bulan Ramadhan Kifaratnya sama dengan dzihar.
- Kifarat Ila’, Suami berjanji tidak akan menggauli isterinya selama masa tertentu, maka kifarahnya sama dengan kifarat melanggar sumpah.
- Sifat pemaaf kepada orang lain karena suatu hal yang telah terjadi.
- Manusia akan berhati-hati dalam bertindak bahkan takut untuk melakukan kejahatan.
- Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa raga.
- Manusia benar-benar menyesaki perbuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan orang lain.
- Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya.
- Manusia akan merasa tenang, karena tuntutan agama sudah dipenuhinya.
Posting Komentar untuk "Diyat dan Kafarat"