Sekilas Biografi Imam Malik
Deskripsi Kitab Muwatta’ Imam Malik
Kitab Al-Muwatta’ Imam Malik bin Anas (94-179 H = 712 M-798 M)
1.
Nama
dan Nasab serta tahun kelahirannya
Imam Malik yang memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas
ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn
al-Haris al-Asbahi al-Madani. Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya
al-Asbahi, al-Madani, al-Faqih, al-Imam Dar al-Hijrah, dan al-Humairi. Dengan
melihat nasab Imam Malik, beliau memiliki silsilah yang sampai kepada
tabi’in besar (Malik) dan kakek buyut (Abu Amir) seorang sahabat yang selalu
mengikuti dalam peperangan pada masa Nabi.[1]
Dan beliau adalah seorang Imam Dar Al-Hijrah dan seorang faqih.[2]
Imam Malik dilahirkan di kota Madinah, dari sepasang suami-istri
Anas bin Malik dan Aliyah binti Suraik, bangsa Arab Yaman. Ayah Imam Malik bukan
Anas bin Malik sahabat Nabi, tetapi seorang tabi’in yang sangat minim sekali
informasinya. Dalam buku sejarah hanya mencacat, bahwa ayah Imam Malik tinggal
di suatu tempat bernama Zulmarwah, nama suatu tempat di padang pasir sebelah
utara Madinah dan bekerja sebagai pembuat panah. Sedang kakeknya yang memiliki
kunyah Abu Anas, adalah tabi’in besar yang banyak meriwayatkan hadis dari Umar,
Talhah, Aisyah, Abu Hurairah dan Hasan bin Abi Sabit, termasuk penulis mushaf
Usmani serta termasuk orang yang mengikuti penaklukan Afrika pada masa khalifah
Usman.
Tentang tahun kelahirannya, terdapat perbedaan pendapat dikalangan
para sejarawan. Ada yang menyatakan 90 H, 93 H, 94 H dan adapula yang
menyatakan 97 H. Tetapi mayoritas sejarawan lebih cenderung menyatakan beliau
lahir tahun 93 H pada masa Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik ibn Marwan dan
meninggal tahun 179 H. Adz-Dzahabi berkata, “Menurut pendapat yang lebih
shahih, Imam Malik memang lahir pada tahun 93 H, yaitu tahun di mana Anas,
pembantu Rasulullah, meninggal. [3]
Menurut suatu riwayat, Imam Malik berada dalam rahim ibunya selama
tiga tahun. Semenjak kecil ia selalu dididik dalam ketelitian dan kehati-hatian
orang tuanya. Setiap kesalahan selalu di revisinya.[4]
Dan beliau tumbuh dalam keluarga yang bahagia dan berkecukupan.[5]
Imam Malik menikah dengan seorang hamba yang melahirkan 3 anak laki-laki
perempuan (Fatimah yang mendapat julukan
Umm al-Mu’minim). Menurut Abu Umar, Fatimah termasuk di antara anak-anaknya
yang dengan tekun mempelajari dan hafal dengan baik Kitab al-Muwatta’. [6]
2.
Pribadi
Imam Malik
Dari Mathraf bin Abdillah, dia berkata, “Malik bin Anas mempunyai
perwatakan tinggi, ukuran kepalanya besar dan botak, rambut kepala dan
jenggotnya putih, sedang kulitnya sangat putih hingga kelihatan agak pirang.
Dari Abdurrahman bin Mahdi, dia berkata, “Aku tidak melihat ada
orang yang lebih mulia dari Malik, dan aku tidak melihat ada orang yang lebih
se,purna akal dan kertakwaannya dari Malik.”[7]
Imam Malik memiliki budi pekerti yang luhur, sopan, lemah lembut,
suka menolong orang yang kesusahan, dan suka berderma kepada fakir miskin.
Beliau juga termasuk orang yang pendiam, tidak suka membual dan berbicara
seperlunya, sehingga dihormati oleh banyak orang.
Namun, dibalik kelembutan sikapnya, beliau memiliki kepribadian
yang sangat kuat, dan kokoh dalam pendirian. Beberapa hal yang bisa menjadi
bukti adalah : Pertama, penolakan Imam Malik untuk datang ke tempat
penguasa (istana), Khalifah Harun al-Rasyid, dan menjadi guru bagi keluarga
mereka. Bagi Imam Malik, semua orang
yang membutuhkan ilmu harus datang kepada guru dan ilmu tidak mendatangi
muridnya serta tidak perlu secara eksklusif disendirikan, meski mereka adalah
penguasa. Kedua, Imam Malik pernah dicambuk 70 kali oleh Gubernur
Madinah Ja’far ibn Sulaiman ibn Ali ibn Abdullah ibn Abbas, paman dari khalifah
Ja’far ibn Sulaiman ibn Ali ibn Abdullah ibn Abbas, paman dari Khalifah Ja’far
al-Mansur, karena menolak mengikuti pandangan Ja’far ibn Sulaiman. Bahkan dalam
sebuah riwayat diceritakan Imam Malik didera dengan cemeti, sehingga tulang
punggungnya hampir putus dan keluar dari lengannya dan tulang belakangnya
hampir remuk. Setelah itu beliau diikat di atas punggung unta dan jarak keliling
Madinah, supaya beliau malu dan mau mencabut fatwa-fatwanya yang berbeda dengan
penguasa, tetapi Imam Malik tetap menolaknya. Ketiga, meski tiga
Khalifah (Ja’far al-Mansur (131-163H), al-Mahdi (163-173H), dan Harun al-Rasyid
(173-197H) telah meminta Imam Malik menjadikan al-Muwatta’’ sebagai
Kitab resmi negara, namun tiga kali pula Imam Malik menolak permintaan mereka.[8]
3.
Guru-guru,
muridmurid dan karya-karyanya Imam Malik
a.
Guru-gurunya
Sejak kecil atas dukungan orang tuanya, khususnya ibu-ibunya, beliau
berguru kepada para ulama di Madinah. Beliau tidak pernah berkelana keluar dari
Madinah. Karena, kota Madinah pada masa itu adalah pusat Ilmu Pengetahuan Agama Islam, dan karena di tempat inilah
banyak tabi’in yang berguru dari sahabat-sahabat Nabi dan banyak ulama dari
berbagai penjuru dunia berdarangan untuk berguru dan bertukasar pikiran. Imam
Malik pernah belajar kepada 900 guru, 300 di antaranya dari golongan tabi’in
dan 600 orang dari kalangan tabi’it tabi’in. Menurut Amin al-Khulli, di antara
guru-gurunya yang terkemuka adalah :
1)
Rabi’ah
al-Ra’yi bin Abi Abdurrahman Furuh al-Madani (w. 136 H). Rabi’ah adalah guru
Imam Malik pada waktu kecil, yang mengajari Imam Malik tentang Ilmu Akhlak,
Ilmu Fiqh dan Ilmu Hadis. Ada 12 riwayat hadist yang diriwayatkan, dengan
perincian lima musnad dan satu mursal.
2)
Ibnu
Hurmuz Abu Bakar bin Yazid (w.147). Imam Malik berguru kepada Hurmuz selama
kurang lebih 8 tahun dalam Ilmu Kalam, Ilmu I’tiqad dan Ilmu Fiqh dan
mendapatkan 54-57 hadis darinya.
3)
Ibnu
Syihab al-Zuhri (w.124H), Imam Malik meriwayatkan 132 hadist darinya, dengan
rincian 92 hadis musnad dan yang lainnya mursal.
4)
Nafi’
ibn Surajis Abdullah al-Jaelani (w.120 H). Dia adalah pembantu keluarga
Abdullah ibn Umar dan hidup pada masa Khalifah Umar ibn Abdul Aziz. Riwayat
Imam Malik darinya adalah riwayat yang paling sahih sanadnya. Imam Malik
mendapat 80 hadis lebih dari Nafi’.
5)
Ja’far
Sadiq ibn Muhammad ibn Ali al-Husain ibn Abu Talib al-Madani . (w.148 H).
Beliau adalah salah seorang Imam isna asy’ariyyah, ahlul bait dan
ulama besar. Imam Malik berguru fiqh dan hadis kepadanya dan mengambil sembilan
hadis darinya dalam bab manasiki.
6)
Muhammad
ibn al-Munkadir ibn al-Hadiri al-Taimy al Qurasyi (w.131 H). Beliau adalah
saudara dari Rabi’ah al-Ra’yi, ahli fiqh Hijaz dan Madinah, ahli hadis dan
seorang qari’ yang tergolong sayyidat al-qura.[9]
b.
Murid-Muridnya
Murid-murid
Imam Malik dapat diklasifikasikan dalam tiga kelompok :
1)
Dari
kalangan Tabi’in di antaranya Sufyan al-Sauri, al-Lais bin Said, Hammad ibn
Zaid, Sufyan ibn Uyainah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Syarik ibn Lhi’ah, dan Ismail
ibn Khatir.
2)
Dari
Kalangan Tabi’it-tabi’it adalah al-Zuhri, Ayub al-Syahkhtiyani, Abul Aswad,
Rabi’ah ibn Abd al-Rahman, Yahya ibn Sa’id al-Ansari, Musa ibn ‘Uqbah dan
Hisyam ibn ‘Urwah.
3)
Bukan
Tabi’in : Nafi’ ibn Abi Nu’aim, Muhammad ibn Aljan, Salim ibn Abi ;Umaiyah, Abu
al-Nadri, Maulana Umar ibn Abdullah, al-Syafi’i, dan Ibn Mubarak. [10]
c.
Karya-karyanya
Di antara
karya-karya Imam Malik adalah : (a) al-Muwatta’, Kitab ‘Aqdiya, Kitab Nujum,
Hisab Madar al-Zaman, Manazil al-Qamar, Kitab Manasik, Kitab Tafsir Li Garib
al-Qur’an, Ahkam al-Qur’an, al-Mudawanah al Kubra, Tafsir al-Qur’an, Kitab
Masa’ Islam, Risalah ibn Matruf Gassan, Risalah ila al-Lais, Risalah ila ibn
Wahb. Namun, dari beberapa karya tersebut yang sampai kepada kita hanya dua
yakni, al-Muwatta’ dan al-Mudawwanah al-Kubra.[11]
d.
Wafat
Imam Malik
Sebagaimana
tahun kelahirannya, ada beberapa versi tentang waktu meninggalnya Imam Malik.
Ada yang berpendapat tanggal 11,12,13,14 bulan Rajab 179 H dan ada yang
berpendapat 12 Rabi’ul Awwal 179 H. Di antara pandangan yang paling banyak
diikuti adalah pendapat Qdi Abu Fadl Iyad yang menyatakan bahwa Imam Malik
meninggal bahwa Imam Malik meninggal pada hari Ahad 12 Rabi’ul Awwal 179 H
dalam usia 87 tahun, setelah satu bulan menderita sakit. Beliau dikebumikan di
kuburan Baqi’. Beliau berwasiat untuk dikafani dengan pakaiannya yang putih dan
dishalatkan di tempat meninggalnya. Dengan meninggalnya Imam Malik, berkurang
satu tokoh dan ulama besar Madinah. [12]
B.
Mengenal
Kitab Al-Muwatta’
Al-Qadhi Abu Bakar bin Al-Arabi berkata, “ Al-Muwatta’ adalah
dasar utama dan inti dari kitab-kitab hadits, sedang karya Al-Bukhari adalah
dasar kedua, dan dari keduanya muncul kitab yang menjadi penyempurna, seperti
karya Imam Muslim dan At-Tirmidzi. [13]
Kitab Al-Muwatta’ merupakan karya Monumental Imam Malik
dalam bidang hadist.[14] Kitab ini ditulis pada tahun 144 H.[15]
1.
Latar
Belakang Penyusun Kitab Al-Muwatta’
Ada
beberapa versi yang mengemukakan tentang latar belakang penyusunan al-Muwatta’.
Menurut Noel J. Coulsob, problem politik dan sosial keagamaan-lah yang melatar
belakangi penyusun al-Muwatta’. Kondisi politik yang penuh konflik pada
masa transisi Daylah Umayyah-Abasiyyah yang melahirkan tiga kelompok besar (Khawarij,Syi’ah,Keluarga
Istana) yang mengancam inregritas kaum Muslim. Di samping kondisi sosial
keagamaan yang berkembang penuh nuansa perbedaan. Perbedaan-perbedaan pemikiran
yang berkembang (khusunya dalam bidang hukum) yang berangkat dari perbedaan
metode nash di satu sisi dan rasio di sisi yang lain, telah melahirkan pluratis
yang penuh komplik.
Versi
lain menyatakan, penulisan al-Muwatta’ dikarenakan adanya permintaan
Khlifah Ja’far al-Mansur atas usulan Muhammad ibn al-Muqaffa’ yang sangat
prihatin terhadap perbedaan fatwa dan pertentangan yang berkembang saat itu,
dan mengusulkan kepada Khalifah untuk menyusun undang-undang yang menjadi
penengah dan bisa diterima semua pihak. Khalifah Ja’far lalu meminta Imam Malik
menyusun Kitab hukum sebagai Kitab standar bagi seluruh wilayah Islam. Imam
Malik menerima usulan tersebut, namun ia keberatan menjadikannya sebagai kitab
standar atau kitab resmi negara.
Sementara
versi yang lain, di samping terinisiasi oleh usulan Khalifah Ja’far al-Mansur, sebenarnya
Imam Malik sendiri memiliki keinginan kuat untuk menyusun kitab yang dapat
memudahkan umat Islam memahami agama.[16]
2.
Penamaan
Kitab
Tentang
penamaan kitab al-Muwatta’ adalah orisinil berasal dari Imam Malik
sendiri. Hanya saja tentang mengapa kitab tersebut dinamakan dengan al-Muwatta
ada beberapa pendapat muncul :
Pertama, sebelum kitab itu disebarluaskan Imam Malik telah menyodorkan
karyanya ini dihadapan para 70 ulama Fiqh Madinah dan mereka menyepakatinya.
Dalam sebuah riwayat al-Suyuti menyatakan “Imam Malik berkata, Aku mengajukan
kitabku ini kepada 70 ahli Fiqh Madinah, mereka semua setuju denganku atas
kitab tersebut, maka aku namai dengan”.
Kedua, pendapat yang menyatakan penamaan al-Muwatta’, karena
kitab tersebut ”memudahkan” khalayak umat Islam dalam memilih dan menjadi
pegangan hidup dalam beraktivitas dan beragama.
Ketiga, pendapat yang menyatakan penamaan al-Muwatta’, karena
kitab al-Muwatta’ merupakan perbaikan terhadap kitab-kitab Fiqh
sebelumnya.[17]
3.
Isi
Kitab
Imam
malik mengarang Al-Muwatta’ bertujuan untuk mengumpulkan hadist-hadist
shahih yang bersal dari Hijaz, dan di dalamnya disertakan pendapat-pendapat
dari para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in.[18]
Kitab
ini menghimpun hadist-hadist Nabi, pendapat sahabat, qaul tabi’in, Ijma’ ahl
al-Madinah dan pendapat Imam Malik.
Para
ulama berbeda pendapat tentang jumlah hadis yang terdapat dalam al-Muwatta’
:
a.
Ibnu
Habbab yang dikutip Abu Bakar al-A’rabi dalam Syarah al-Tirmizi
menyatakan ada 500 hadist yang disaring dari 100.000 hadist.
b.
Abu
Bakar al-Abhari berpendapat ada 1726 hadist dengan rincian 600 musnad, 613
mauquf dan 285 qaul tabi’in.
c.
Al-Harasi
dalam “Ta’liqah fi al-Usul” mengatakan ada 10.000 hadist dalam kitab al-Muwatta’.
d.
Abu
al-Hasan bin Fahr adalam “Fada’il”mengatakan ada 10.000 hadist dalam
kitab al-Muwatta’.
e.
Arnold
John Wemsick menyatakan dalam al-Muwatta’ ada 1612 hadits.
f.
Muhammad
Fu’ad Abd al-Baqi mengatakan “Kitab al-Muwatta’ berisi 1824 hadist.
g.
Ibnu
Hazm berpendapat, dengan tanpa menyebutkan jumlah persisnya, 500 lebih yang
tidak diamalkan Imam Malik dan beberapa hadist da’if.
h.
M.
Syuhudi Ismail menyatakan “Kitab al-Muwatta’ hadistnya ada 1804.[19]
Perbedaan
pendapat ini terjadi karena perbedaan sumber periwayatan di satu sisi dan
perbedaan cara penghitungan. Ada ulama hadis yang hanya menghitung hadits
berdasar jumlah hadist yang disandarkan kepada Nabi saja, namun adapula yang
menghitung dengan menggabungkan fatwa sahabat, fatwa tabi’in yang memang termaktub
dalam al-Muwatta’.
Menurut
al-Suyuti, lebih dari seribu orang yang meriwayatkan al-Muwatta’, dan
banyak naskah tentang itu. Namun yang terkenal adalah 14 naskah menurut
al-Suyuti, dan menurut al-Kandahlawi ada 16 naskah, sedang menurut Qadi Iyad ada
20 naskah, meski ada berpendapat ada 30 naskah. Di antara naskah itu adalah :
a.
Naskah
Yahya bin Yahya al-Masmudi al-Andalusi (w.204H). Beliaulah yang pertama kali
mengambil al-Muwatta’ dari Yazid bin Abdurrahman bin Ziyad al-Lahmi
(al-Busykatun) dan pembawa mazhab Maliki di Andalusia.
b.
Naskah
ibn Wahb (w. 197 H)
c.
Naskah
Abu Ubaidillah Abn al-Rahman bin al-Qasim ibn Khalid al-Misri (w. 191 H).
d.
Naskah
Abu Abd al-Rahman Abdullah bin Musalamah bin Qa’nabi al-Harisi (w. 221 H).
e.
Naskah
Abdullah bin Yusuf al-Dimasyqi Abu Muhammad at-Tunisi (w. 217 H)
f.
Naskah
Mu’an al-Qazzazi (w. 198 H)
g.
Naskah
Sa’id bin ‘Uffair (w. 226 H)
h.
Naskah
Ibn Bukair (w. 231 H)
i.
Naskah
Abu Mas’ab Ahmad bin Abu Bakar al_Qasim az-Zuhri (w. 242 H)
j.
Naskah
Muhammad ibn al-Mubarak al-Quraisyi (w. 215 H)
k.
Naskah
Mus’ab ibn Abdullah al-Zubairi (w.215 H)
l.
Naskah
Suwaid ibn Zaid Abi Muhammad al-Harawi (w.240 H)
m.
Naskah
Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (w. 179 H)
n.
Naskah
Yahya bin Yahya al-Taimi (w.226 H)
o.
Naskah
Abi Hadafah al-Sahmi (w.259 H)[20]
Diantara naskah-naskah tersebut, riwayat Yahya bin Yahya
al-Andalusia yang paling populer.
Ada perbedaan pendapat yang berkembang ketika dihadapkan pada
pertanyaan apakah kitab al-Muwatta’ ini kitab Fiqh an-sich, Kitab
Hadist an-sich atau Kitab Fiqh sekaligus Kitab Hadist . menurut Abu
Zahya, al-Muwatta’ adalah kitab Fiqh, argumen yang dipeganginya. Tujuan
Malik mengumpulkan hadist adalah untuk melihat fiqh dan undang-undangnya bukan
kesahihannya dan Malik menyusun kitabnya dalam bab-bab bersistematika fiqh.
Senada dengan Abu Zahya, Ali Hasan Abdul Qadir juga melihat al-Muwatta’
sebagai kitab fiqh dengan dalil hadist. Sebab tradisi yang dipakai adalah
tradisi kitab fiqh yang seringakali hanya menyebut sebagian sanad atau bahkan
tidak menyebut sanadnya sama sekali adalah dalam rangka kepraktisan atau
keringkasan.
Sedang menurut Abu Zahwu kitab ini bukan semata-mata kitab Fiqh,
tetapi sekaligus kitab hadist, karena sistematika fiqh juga dipakai dalam
kitab-kitab hadis yang lain, disamping Imam Malik sesekali juga mengadakan
kritik melalui pendapat beliau dalam mengomentari sebuah riwayat hadis, dan
juga menggunakan kriteria-kreteria dalam menseleksi hadisnya.
Menurut Imam Malik, hadist yang dapat di terima harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
1.
Hadist
itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
2.
Hadist
itu mansyur atau di amalkan oleh masyarakat Madinah. Imam Malik tidak
meriwayatkan hadis yang tidak terkenal. Ia meninggalkan hadis yang asing. Maka
dari itu, Imam Malik pernah berkata, “Saya mendengar banyak hadist dari Ibn
Syihab, tetapi tidak semuanya saya riwayatkan. “Ada yang bertanya, “mengapa
begitu ?” Ia menjawab, “Karena tidak ada orang yang saya lihat mengamalkannya.”[21]
Kesimpulan
Imam Malik yang
memiliki nama lengkap Abu Abdullah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn
Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn Husail ibn Amr ibn al-Haris al-Asbahi
al-Madani. Kunyah-nya Abu Abdullah, sedang laqab-nya al-Asbahi,
al-Madani, al-Faqih, al-Imam Dar al-Hijrah, dan al-Humairi. Lahir di Madinah
pada tahun 93 H.
Imam Malik memiliki budi pekerti yang luhur, sopan, lemah lembut,
suka menolong orang yang kesusahan, dan suka berderma kepada fakir miskin.
Beliau juga termasuk orang yang pendiam, tidak suka membual dan berbicara
seperlunya, sehingga dihormati oleh banyak orang.
Kitab Al-Muwatta’ merupakan karya Monumental Imam Malik
dalam bidang hadist. Kitab ini ditulis pada tahun 144 H. Kitab ini menghimpun
hadist-hadist Nabi, pendapat sahabat, qaul tabi’in, Ijma’ ahl al-Madinah dan
pendapat Imam Malik.
Imam malik mengarang Al-Muwatta’ bertujuan untuk mengumpulkan hadist-hadist
shahih yang bersal dari Hijaz, dan di dalamnya disertakan pendapat-pendapat
dari para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in.
DAFTAR ISI
Abdurrahman,M.2009.Study Kitab Hadis. Yogyakarta : Teras.
Farid, Syaikh Ahmad. 2010. 60 Biografi Ulama Salaf. Jakarta
: Pustaka Al-Kautsar.
Solahudin, Agus M, Suyadi,Agus. 2011. Ulumul Hadis. Bandung
:Pustaka Setia.
Suparta, Munzier.2002. Ilmu Hadis. Jakarta :PT RajaGrafindo
Persada.
Zuhri,Muh. Hadis Nabi Telaah Historis Dan Metodologis.Yogyakarta
: Tiara Wacana Yogya.
[1] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal.2
[2] Drs. Munzier Suparta M.A., Ilmu Hadis, (Jakarta :PT
RajaGrafindo Persada, 2002), Hal. 228
[3] Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf, ( Jakarta :
Pustaka Al-Kautsar,2010), Hal. 260
[4] Drs. Munzier Suparta M.A., Ilmu Hadis, (Jakarta :PT
RajaGrafindo Persada, 2002), Hal. 228-229
[5] Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf, ( Jakarta :
Pustaka Al-Kautsar,2010), Hal. 260
[6] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal.3
[7] Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf, ( Jakarta :
Pustaka Al-Kautsar,2010), Hal. 260
[8] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal.3-4
[9] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal. 4-5
[10] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal. 6
[11] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal. 6
[12] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal. 6-7
[13] Syaikh Ahmad Farid, 60
Biografi Ulama Salaf, ( Jakarta : Pustaka Al-Kautsar,2010), Hal. 274
[14] Drs. M. Agus Solahudin,M.Ag,
Agus Suyadi, Lc.M. Ag, Ulumul Hadis, (Bandung :Pustaka Setia,2011), Hal.
228
[15] Drs. Munzier Suparta M.A., Ilmu Hadis, (Jakarta :PT
RajaGrafindo Persada, 2002), Hal. 230
[16] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal. 7-8
[17] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal. 8
[18] Syaikh Ahmad Farid, 60 Biografi Ulama Salaf, ( Jakarta :
Pustaka Al-Kautsar,2010), Hal.274
[19] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal. 9-10
[20] DR. M. Abdurrahman, MA,Study Kitab Hadis, (Yogyakarta : Teras,
2009), Hal. 10-11
[21] Prof. Dr. Muh. Zuhri, Hadis Nabi Telaah Historis Dan Metodologis,(Yogyakarta
: Tiara Wacana Yogya),Hal. 164-165
Posting Komentar untuk "Sekilas Biografi Imam Malik"